|
Hasil Penilaian Angka Kredit Guru tahun 2010 di LPMP D.I. Yogyakarta |
|
Ditulis oleh : Admin FSP
|
|
Thursday, 18 March 2010 |
Sesuai ketentuan dalam Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 tentang guru dan angka kreditnya, setiap guru golongan IV/a ke atas wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. Penilaian kegiatan pengembangan profesi para guru dilakukan terhadap karya yang dihasilkannya baik berupa laporan penelitian tindakan kelas (PTK), ringkasan laporan penelitian yang dipublikasikan di jurnal ilmiah berkala, buku, diktat, alat peraga, teknologi tepat guna, serta hasil penciptaan seni monumental dan pertunjukan. Setiap guru golongan IV/a ke atas minimal harus memiliki nilai 12 dari unsur pengembangan profesi sebagai syarat untuk kenaikan jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
PEMBUATAN DATABASE PTK JENJANG TK/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK DI PROVINSI D.I.YOGYAKARTA |
|
Ditulis oleh : Admin PSI
|
|
Wednesday, 17 March 2010 |
|
Peningkatan kualitas PTK sangat diperlukan untuk meningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga diperlukan usaha yang serius dan berkesinmbungan oleh pemerintah. Oleh karena itu demi memperbaiki pengelolaan pendidikan khususnya guru dan tenaga kependidikan lainnya maka pemerintah mengeluarkan PP UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan khususnya Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) maka sangat diperlukan data dan sistem informasi yang valid dan akuntabel. |
|
Selanjutnya...
|
|
|
PENGUMUMAN BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU D4/S1 2010 |
|
Ditulis oleh : Admin FSP
|
|
Monday, 15 March 2010 |
|
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PENGUMUMAN BANTUAN PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU D4/S1 TAHUN 2010 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) D.I Yogyakarta bekerjasama dengan dinas yang menangani pendidikan Prov/Kab/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Tahun 2010 akan melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi guru D4/S1 dengan kuota 3093 guru jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi guru D4/S1 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per orang/tahun, diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan di PTN atau PTS terakreditasi BAN PT dan memenuhi kriteria sebagai berikut :
|
|
Selanjutnya...
|
|
|
|
<< Awal < Sebelum 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Lanjut > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 4 dari 128 |